Selasa, 13 Maret 2012

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



Kewajiban merupakan persyaratan untuk mengambil beberapa tindakan, baik hukum atau moral yang . Ada juga kewajiban dalam konteks normatif lainnya, seperti kewajiban etiket , sosial kewajiban, dan mungkin dalam hal politik , di mana kewajiban persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya ini hukum kewajiban, yang dapat dikenakan hukuman unfulfilment, meskipun orang-orang tertentu berkewajiban untuk melaksanakan tindakan tertentu untuk alasan lain juga, apakah sebagai tradisi atau sosial alasan. Kewajiban bervariasi dari orang ke orang. Misalnya, orang yang memegang jabatan politik umumnya akan memiliki kewajiban jauh lebih banyak daripada warga negara dewasa rata-rata, yang sendiri akan memiliki kewajiban lebih dari seorang anak .Kewajiban umumnya diberikan sebagai imbalan untuk peningkatan hak-hak individu atau kekuasaan. 



Contoh   Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Ø  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ø  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Ø  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

0 komentar:

Posting Komentar

 

HoneyHenny © 2008. Design By: SkinCorner