Selasa, 13 Maret 2012

Wayang Kulit Gagrag Banyumasan



GAMBAR  WAYANG KULIT GAGRAG BANYUMASAN


              






Wayang Kulit Gagrag Banyumasan merupakan salah satu gaya pedalangan di tanah Jawa, yang lebih dikenal dengan istilah pakeliran, dan berperan sebagai bentuk seni klangenan serta dijadikan wahana untuk mempertahankan nilai etika, devosional dan hiburan, yang kualitasnya selalu terjaga dan ditangani sungguh-sungguh oleh para pakar yang memahami benar. Pakeliran ini mencakup unsur-unsur yaitu, lakon wayang (penyajian alur cerita dan maknanya), sabet (seluruh gerak wayang), catur (narasi dan cakapan) , karawitan (gendhing, sulukan dan properti panggung).
Gaya kerakyatan Banyumas
Pakeliran Gagrag Banyumasan, mempunyai nuansa kerakyatan yang kental sebagaimana karakter masyarakatnya, jujur dan terus terang , dan hidup serta berkembang di daerah eks Karesidenan Banyumas, merupakan ekspresi dan sifatnya lebih bebas, sederhana, serta lugas dan mampu bertahan sampai saat ini dalam menghadapi perubahan zaman, karena memperoleh simpati dan dicintai masyarakatnya.
Hal ini berbeda dengan pakeliran gaya kerakyatan daerah lain, yang cenderung punah terutama di daerah yang dekat dengan pusat kekuasaan Keraton, misalkan saja Wonogiri, Sragen dan Karanganyar, di mana pengaruh pedalangan Keraton seperti Kesultanan Yogyakarta dengan pendirian seni pedalangan Hambiwarakake Rancangan Andhalang (Habirandha (1925)) , Kasunanan Surakarta dengan Pasinaoun Dhalang Surakarta (Padhasuka (1923)) dan awal tahun 1920 Mangkunegaran mendirikan Pasinaon Dalang Mangkunegaran (PMDN), cenderung menekan pakeliran gaya kerakyatan sekitarnya, dan mejadikan pelestariannya merupakan tantangan tersendiri. Pedalangan Gagrag Banyumasan, memperoleh pengaruh serta memiliki tatanan atau pakem dari seni pedalangan Surakarta dan Yogyakarta, akan tetapi mempunyai ciri khas tersendiri dengan penokohan Bawor dengan lagu Kembang Lepang serta Gendhing Banyumasan. Seni pedhalangan Gagrag Banyumasan ini kemudian dibakukan dan dilestarikan oleh para pakar pedhalangan Banyumas dalam paguyuban ganasidi/pedalangan eks karesidenan Banyumas, yang diselenggarakan di Kawedanan Bukateja tanggal 21 April 1979.
Perkembangan pedalangan
Seperti juga seni pedalangan Indonesia yang lain, berkembang semenjak pengaruh Hindu, dengan berdirinya Mataram Hindu dengan serat Ramayana, era 898 M dalam bahasa Sanskerta dengan pengaruh India yang kuat, kemudian berkembang sejalan dengan penggunaan bahasa Jawa kuno atau bahasa Kawi. Seni pedhalangan memasuki zaman keemasan pada era Kediri (1042-1222) dalam pemerintahan Raja Jayabaya (1135-1157), berkembangnya penulisan dan karya sastra seperti serat Bharatayuda, serat Hariwangsa, serat Gathutkacasraya oleh Mpu Panuluh dan Wayang Purwa yang merupakan cikal bakal dan perkembangan seni pedalangan di Nusantara.
Zaman kesultanan
Pengaruh kuat lainnya pada pedalangan Banyumasan, yaitu pada zaman kesultanan Demak (1478-1546), kemudian Kesultanan Pajang (1546–1587), sampai dengan pengaruh Mataram pada zaman Plered (1645-1677) era Amangkurat Tegalarum yang secara khusus mempunyai perhatian besar untuk karesidenan Banyumas, dan mengutus dalang Ki Lebdajiwa ke Ajibarang, untuk lebih mengembangkan seni pedalangan Gagrag Banyumasan.
Pengaruh Gagrag Mataram
Pengaruh Gagrag Mataram (Surakarta dan Yogjakarta) lebih kuat, terutama melalui kawasan pesisir kidul, dan dikenal dengan seni pedalangan Banyumas pesisiran atau Gagrag Kidul Gunung, pengaruhnya dapat diketahui sampai dengan kisaran tahun 1920, dan terus berkembang melalui dalang trah Gombong, yaitu Ki Cerma sampai dengan Ki Dhalang Menganti.
Gagrag Lor Gunung
Sedangkan kawasan depan Banyumas (dari Purbalingga kemudian menyusuri Sungai Serayu , menuju ke arah Barat), mempunyai pakeliran tersendiri dan dikenal dengan Gagrag Lor Gunung, seperti berkembang melalui dalang trah Kesugihan (aslinya dari pengembangan pesisiran) di antaranya Ki Dalang Tutur, dan terus berkembang sampai dengan era Ki Dalang Parsa, Ki Dalang Sugih. Akan tetapi yang cenderung tidak terpengaruh dhalang pesisiran adalah Ki Dalang Waryan dari Kalimanah.
Sampai sekarang tetap dikenal dan lestari seni tradisional, yaitu Pedalangan Gagrag Banyumasan Kidul Gunung dan Pedalangan Gagrag Banyumasan Lor Gunung (Redi Kendeng).
Lakon
Wayang Gagrag Banyumasan mempunyai ciri khas dalam penceritaan yang lebih memperjelas peran rakyat kecil yang dimanifestasikan dalam tokoh punakawan seperti cerita Bawor Dadi Ratu, Petruk Krama dan lain-lain. Selain itu pula, wayang Gagrag Banyumasan lebih menonjolkan peran para muda dalam penyelesaian kasus-kasus dan permasalahan. Cerita Srikandi Mbarang Lengger' yang merupakan terusan lakon Srenggini Takon Rama adalah salah satu contoh kongkrit bahwa peran pemuda seperti Antasena dan Wisanggeni menjadi sangat sentral.

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



Kewajiban merupakan persyaratan untuk mengambil beberapa tindakan, baik hukum atau moral yang . Ada juga kewajiban dalam konteks normatif lainnya, seperti kewajiban etiket , sosial kewajiban, dan mungkin dalam hal politik , di mana kewajiban persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya ini hukum kewajiban, yang dapat dikenakan hukuman unfulfilment, meskipun orang-orang tertentu berkewajiban untuk melaksanakan tindakan tertentu untuk alasan lain juga, apakah sebagai tradisi atau sosial alasan. Kewajiban bervariasi dari orang ke orang. Misalnya, orang yang memegang jabatan politik umumnya akan memiliki kewajiban jauh lebih banyak daripada warga negara dewasa rata-rata, yang sendiri akan memiliki kewajiban lebih dari seorang anak .Kewajiban umumnya diberikan sebagai imbalan untuk peningkatan hak-hak individu atau kekuasaan. 



Contoh   Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Ø  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ø  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Ø  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

HAK WARGA NEGARA INDONESIA


Hak-hak Warga Negara Indonesia

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

1.Berhak memperoleh Bantuan Hukum

2.Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum

3.Berhak segera diadili oleh Pengadilan

4.Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5.Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6.Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7.Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8.Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9.Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10.Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11.Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.

12.Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13.Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14.Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15.Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

16.Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.

17.Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

18.Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19.Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20.Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21.Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22.Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23.Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.



Contoh :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
 

HoneyHenny © 2008. Design By: SkinCorner