A.DEFINISI
Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank
peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa
Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Prinsip keliring
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat
berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa
untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota
kliring yang timbul di transaksi bursa.
Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta
pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses
Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang
dikliringkan oleh Peserta kliring.
Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu
:
Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta
kliring
Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank
Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain
beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam
Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal
Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan
fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri
sebagai berikut :
Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat
dilakukan oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring,
penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh
Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian
Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar
kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada
sistem otomasi dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang
mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat
Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet
Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda
terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari
peserta lain.
Sistem Kliring Automatic
Pengertian Kliring Otomatis
Kliring otomatis adalah terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan
bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan
warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk
diteruskan kepada bank penerima.
Tata Cara (Procedure) Kliring Automatic :
Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen
kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan
stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt
maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke
dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data
warkat untuk mngehasilkan DKE.
Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian
menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar
Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke
SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke
penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK
maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis
setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring
kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil
kliring melalui TPK.
Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo
Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system
Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan
pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada
penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat
diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang
disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro,
nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit,
nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem
BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4
(empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem
Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring
Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi
Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan
37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk
oleh Bank Indonesia.
C. MEKANISME KELIRING
Proses Perpindahan Dana
D. DOKUMENTASI
a. Dokumen Kliring Sistem Otomasi dan Elektronik
Dokumen
Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan
sistem Otomasi dan Elektronik, kecuali. BPRWKP dan lembar substitusi, harus
memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:
1. Kertas
Kualitas kertas yang digunakan harus memenuhi “The London
Clearing Bank’s Paper Specification No.1” /CBS 1 (96 gsm).
2. Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang digunakan merupakan ukuran
seragam untuk semua jenis Dokumen Kliring, yaitu panjang 7 (tujuh) inci dan
lebar 2 3/4 (dua tiga per empat) inci dengan ketebalan 0,12 mm – 0,13 mm.
3. Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak dimaksudkan untuk membakukan
redaksi yang tercantum dalam Dokumen Kliring, melainkan untuk lebih memudahkan
pengenalan dan pemeriksaan Dokumen Kliring maupun sandi/informasi yang
tercantum di dalamnya. Rancang bangun Dokumen Kliring perlu.
memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a) Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat
secara jelas.
b) Logo dan Nama
Bank Penerbit
Pada Dokumen Kliring harus dicantumkan logo dan nama Bank
penerbit yang dicetak lebih jelas dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan
pada sisi kiri atas Dokumen Kliring.
c) Pembedaan
Warna
Untuk mempermudah mengenali dan membedakan Dokumen Kliring
dalam pengolahan di Penyelenggara, maka pada Dokumen Kliring Kredit harus
diberi warna merah tua sedangkan pada Dokumen Kliring Debet harus diberi warna
hijau di bagian atas Dokumen Kliring dimaksud, dengan ukuran lebar 1 (satu)
centimeter.
d) Nomor Seri
Pada Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dapat dicantumkan nomor
seri yang akan digunakan sebagai sarana control penggunaan Dokumen Kliring
tersebut. Nomor seri tersebut dicantumkan pada sisi kanan atas Dokumen Kliring.
e) Ruangan untuk
tanda tangan dan pencantuman nama jelas
petugas yang menyerahkan harus cukup luas dan ditempatkan
di sebelah kanan bawah, di atas clear band.
0 komentar:
Posting Komentar