Selasa, 13 Maret 2012

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



Kewajiban merupakan persyaratan untuk mengambil beberapa tindakan, baik hukum atau moral yang . Ada juga kewajiban dalam konteks normatif lainnya, seperti kewajiban etiket , sosial kewajiban, dan mungkin dalam hal politik , di mana kewajiban persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya ini hukum kewajiban, yang dapat dikenakan hukuman unfulfilment, meskipun orang-orang tertentu berkewajiban untuk melaksanakan tindakan tertentu untuk alasan lain juga, apakah sebagai tradisi atau sosial alasan. Kewajiban bervariasi dari orang ke orang. Misalnya, orang yang memegang jabatan politik umumnya akan memiliki kewajiban jauh lebih banyak daripada warga negara dewasa rata-rata, yang sendiri akan memiliki kewajiban lebih dari seorang anak .Kewajiban umumnya diberikan sebagai imbalan untuk peningkatan hak-hak individu atau kekuasaan. 



Contoh   Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Ø  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ø  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Ø  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

HAK WARGA NEGARA INDONESIA


Hak-hak Warga Negara Indonesia

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

1.Berhak memperoleh Bantuan Hukum

2.Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum

3.Berhak segera diadili oleh Pengadilan

4.Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5.Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6.Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7.Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8.Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9.Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10.Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11.Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.

12.Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13.Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14.Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15.Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

16.Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.

17.Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

18.Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19.Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20.Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21.Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22.Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23.Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.



Contoh :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Jumat, 30 Desember 2011

2.MANAJEMEN SUMBER INFORMASI (IRM)



2.MANAJEMEN SUMBER INFORMASI (IRM)
Ø  Pandangan Tentang IRM

Pengertian dari IRM sendiri ialah Konsep manajemen sumber informasi yang mengenal informasi sebagai sumber organisasional utama yang harus dikelola dengan tingkat kepentingan yang sama , seperti sumber organisasional dominan lain seperti orang, keuangan, peralatan & manajemen,.Informasi  juga merupakan salah satu sumber utama dari perusahaan & dapat dikelola seperti halnya sumber lain.IRM(informationresource management) ini merupakan metodologi siklus hidup yang digunakan untuk menciptakan system yang menghasilkan informasi yang berkualitas.

Ø  Informasi Sebagai Sumber Strategis
Berikut ini ialah definisi-definisi dari Informasi sebagai Sumber Strategis:
-       Informasi merupakan salah satu sumber yang dapat menghasilkan keuntungan kompetitif.
Caranya : Dengan memfokuskan pada pelanggan & membangun system informasi yang bisa meningkatkan arus informasi antara perusahaan dan elemen yang bisa meningkatkan arus informasi antara perusahaan dan elemen lingkungannya.
1.    Arus informasi antara perusahaan dan pelanggan:
2.     Informasi yang menerangkan penggunaan produk
3.     Informasi yang menerangkan kepuasan produk


Ø  Perencanaan Strategis Untuk Sumber Informasi.
Perencanaan strategis merupakan perencanaan yang paling memerlukan perhatian. Karena memerlukan perkiraan yang matang untuk dapat mencapai tujuan organisasi pada masa sekarang dan akan dating. Gagasan utama dari Perencanaan Strategis adalah adanya hubungan antara tujuan perusahaan secara keseluruhan dengan sumber-sumber informasi. Sumber informasi harus digunakan untuk pencapaian tujuan. Perencanaan yang digunakan ialah Top Down artinya Langkah pertama yang digunakan adalah menentukan tujuan organisasi kemudian direncanakan aktifitas setiap unit perusahaan,.

Ø  Manajemen Dan Strategi End User Computing.
Tugas perusahan adalah untuk menetapkan kebijaksanaan End User Computing yang memberikan fleksibitas kepada pemakai untuk melakukan inovasi dalam pengunaan computer.namun juga harus menentapkan kotrol untuk memastikan bahwa penggunaan tersebut mendukung tujuan perusahaan.

1.KEAMANAN DARI KONTROL SISTEM INFORMASI

1.KEAMANAN DARI KONTROL SISTEM INFORMASI

    A. PENTINGNYA PENGENDALIAN SISTEM INFORMASI
  • untuk memastikan bahwa CBIS telah diimplementasikan seperti yang direncanakan, system beroperasi seperti yang dikehendaki, dan operasi tetap dalam keadaan aman dari penyalahgunaan atau gangguan.
  • untuk memberi dukungan kepada manajer dalam
    mengontrol area operasinya
     B.PENGENDALIAN DALAM CBIS
Mencakup semua fase siklus hidup, selama siklus hidup dibagi menjadi kontrol-kontrol yang berhubungan dengan pengembangan sistem, desain dan operasi
  • Metode Untuk Mendapatkan dan Memelihara Kontrol CBIS
    1. Manajemen dapat melakukan kontrol langsung
    2. Manajemen mengontrol CBIS secara tidak langsung dengan terus menerus melalui CIO.
    3. Manajemen mengontrol CBIS secara tidak langsung berkenaan dengan proyeknya melalui pihak ketiga
  • KONTROL PROSES PENGEMBANGAN
Untuk memastikan bahwa CBIS yg diimplementasikan dapat memenuhi kebutuhan pemakai atau berjalan sesuai rencana harus menjalani tahapan/fase yang antara lain :
  • Fase Perencanaan
    Mendefinisikan tujuan dan kendala
  • Fase Analisis & Disain> Mengidentifikasi kebutuhan informasi > Menentukan kriteria penampilan
    > Menyusun disain dan standar operasi CBIS
  • Fase Implementasi> Mendefinisikan program pengujian yang dapat diterima > Memastikan apakah memenuhi criteria penampilan
    > Menetapkan prosedur utk memelihara CBIS
  • Fase Operasi & Kontrol> Mengontrol CBIS selagi berevolusi selama fase SLC > Memastikan bahwa CBIS yang diimplementasikan dapat memenuhi kebutuhan
Yang termasuk dalam kontrol proses pengembangan, yaitu :
  1. Manajemen puncak menetapkan kontrol proyek secara keseluruhan selama fase perencanaan dengan cara membentuk komite MIS
  2. Manajemen memberitahu pemakai mengenai orientasi CBIS
  3. Manajemen menentukan kriteria penampilan yang digunakan dalam mengevaluasi operasi CBIS.
  4. Manajemen dan bagian pelayanan informasi menyusun disain dan standar CBIS
  5. Manajemen dan pelayanan informasi secara bersama-sama mendefinisikan program pengujian yang dapat diterima
  6. Manajemen melakukan peninjauan sebelum instalasi yang dilakukan tepat setelah penggantian dan secara berkala meninjau CBIS untuk memastikan apakah ia memenuhi kriteria penampilan.
  7. Bagian pelayanan informasi menetapkan prosedur untuk memelihara dan memodifikasi CBIS dan prosedur yang disetujui oleh manajemen.
  • KONTROL DISAIN SISTEM
  • Tujuan untuk memastikan bahwa disainnya bisa meminimalkan kesalahan, mendeteksi kesalahan dan mengoreksinya.
  • Kontrol tidak boleh diterapkan jika biayanya lebih besar dari manfaatnya. Nilai atau manfaat adalah tingkat pengurangan resiko.
  • Selama fase disain dan analisis dari siklus hidup system, Analis System, DBA dan Manajer Jaringan membangun fasilitas kontrol tertentu dalam disain system. Selama fase implementasi, programmer menggabungkan kontrol tersebut ke dalam system. Disain system dikontrol dengan cara menggabungkan kontrol software menjadi lima bagian pokok, yaitu :
I. Permulaan Transaksi (Transaction Origination)
  • Tahap-tahap yang harus dilakukan pada permulaan transaksi :
  1. Permulaan Dokumentasi Sumber > Perancangan dokumentasi > Pemerolehan dokumentasi
    > Kepastian keamanan dokumen
  2. Kewenangan > Bagaimana entry data akan dibuat menjadi dokumen dan oleh siapa
  3. Pembuatan Input Komputer > Mengidentifikasi record input yang salah dan memastikan semua data input
    diproses
  4. Penanganan Kesalahan > Mengoreksi kesalahan yang telah dideteksi dan menggabungkan record yg telah dikoreksi ke record entry
  5. Penyimpanan Dokumen Sumber > Menentukan bagaimana dokumen akan disimpan dan dalam kondisi
    bagaimana dapat dikeluarkan
II. Entri Transaksi
  • Entri transaksi mengubah data dokumen sumber menjadi bentuk yang dapat dibaca oleh komputer. Kontrol ini berusaha untuk menjaga keakuratan data yang akan ditransmisikan ke jaringan komunikasi atau yang akan dimasukkan secara langsung ke dalam komputer. Area kontrolnya meliputi atas :
  1. Entri Data
    > Kontrol dalam bentuk prosedur tertulis dan dalam bentuk peralatan inputnya sendiri. Dapat dilakukan dengan proses offline/online
  2. Verifikasi Data
    > Key Verification (Verifikasi Pemasukan)
    Data dimasukkan ke sistem sebanyak 2 kali
    > Sight Verification (Verifikasi Penglihatan)
    Melihat pada layar sebelum memasukkan data ke system
  3. Penanganan Kesalahan
    > Merotasi record yang telah dideteksi ke permulaan transaksi untuk pengoreksian
  4. Penyeimbangan Batch
    > Mengakumulasikan total setiap batch untuk dibandingkan dengan total yang sama yang dibuat selama permulaan transaksi
III. Komunikasi Data
  • Tanggungjawab manajer jaringan dengan menggabungkan ukuran keamanan ke dalam sistem dan memonitor penampilan untuk memastikan keamanan telah dilakukan dgn baik
  • Komputer yang ada dalam jaringan memberikan peluang risiko keamanan yang lebih besar dari pada komputer yang ada di dalam suatu ruangan. Area kontrol ini terdiri dari :
  1. Kontrol Pengiriman Data
  2. Kontrol Channel Komunikasi
  3. Kontrol Penerimaan Pesan
  4. Rencana Pengamanan Datacom Secara Keseluruhan
IV. Pemrosesan Komputer
  • Pada umumnya semua elemen kontrol pada disain system selalu dikaitkan dengan pemasukan data ke dalam komputer. Area kontrol pada pemrosesan komputer terdiri dari :
  1. Penanganan Data
  2. Penanganan Kesalahan
  3. Database dan Perpustakaan Software
  • Sebagian besar kontrol database dapat diperoleh melalui penggunaan Sistem Manajemen Database (Database Management System/DBMS)
  • Tingkat keamanan dalam DBMS terdiri dari :
  1. Kata kunci (Password)
  2. Direktori pemakai (User Directory)
  3. Direktori elemen data (Field Directory)
  4. Enkripsi (Encryption)
V. Output Komputer
  • Komponen subsistem ini bertanggung jawab untuk mengirimkan produk (output) kepada pemakai (user). Yang termasuk dalam area ini adalah :
  1. Distribusi
    > Kontrol pada distribusi laporan berusaha untuk memastikan ketepatan orang yang menerima output.
  2. Penyeimbangan Departemen Pemakai
    > Bila departemen pemakai menerima output dari komputer, maka keseluruhan kontrol dari output dibandingkan dengan total yang sama yang telah ditetapkan pada waktu pertama kali data input dibuat.
  3. Penanganan Kesalahan
    Kelompok kontrol tertentu dapat ditetapkan didalam area pemakai dengan menjalankan prosedur formal untuk mengoreksi kesalahan.
  4. Penyimpangan Record
    > Tujuan komponen kontrol yang terakhir ini adalah untuk memelihara keamanan yang tepat terhadap output komputer dan untuk mengontrol penyelesaian yang sia-sia.
  5. Penyeimbangan Operasi Komputer
    > Kontrol ini memungkinkan pelayanan informasi untuk memverifikasi bahwa semua batch dan transaksi yang diterima dari departemen pemakai telah diproses.
  • Kontrol Pengoperasian Sistem
Kontrol pengoperasian sistem dimaksudkan untuk mencapai efisiensi dan keamanan.
Kontrol yang memberikan kontribusi terhadap tujuan ini dapat diklasifikasikan menjadi 5 area :
  1. Struktur organisasional
    > Staf pelayanan informasi diorganisir menurut bidang spesialisasi. Analisis, Programmer, dan Personel operasi biasanya dipisahkan dan hanya mengembangkan ketrampilan yang diperlukan untuk area pekerjaannya sendiri.
  2. Kontrol perpustakaan
    > Perpustakaan komputer adalah sama dengan perpustakaan buku, dimana didalamnya ada pustakawan, pengumpulan media, area tempat penyimpanan media dan prosedur untuk menggunakan media tersebut. Yang boleh mengakses perpustakaan media hanyalah pustakawannya.
  3. Pemeliharaan Peralatan
    > Orang yang tugasnya memperbaiki computer yang disebut Customer Engineer (CE) / Field Engineer (FE) / Teknisi Lapangan menjalankan pemeliharaan yang terjadwal / yang tak terjadwal.
  4. Kontrol lingkungan dan keamanan fasilitas
    > Untuk menjaga investasi dibutuhkan kondisi lingkungan yang khusus seperti ruang computer harus bersih keamanan fasilitas yang harus dilakukan dengan penguncian ruang peralatan dan komputer.
  5. Perencanaan disaster
  • Rencana Keadaan darurat
    > Prioritas utamanya adalah keselamatan tenaga kerja perusahaan
  • Rencana Backup
    > Menjelaskan bagaimana perusahaan dapat melanjutkan operasinya dari ketika terjadi bencana sampai ia kembali beroperasi secara normal.
  • Rencana Record Penting
    > Rencana ini mengidentifikasi file data penting & menentukan tempat penyimpanan kopi duplikat.
  • Rencana Recovery
    > Rencana ini mengidentifikasi sumber-sumber peralatan pengganti, fasilitas komunikasi da pasokan-pasokan.
 

HoneyHenny © 2008. Design By: SkinCorner